Bismillaah, pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang Zakat Fitri. Dalam kategori zakat fitri ini saya akan membahas bagaimana cara menunaikannya, pakai uang atau beras.
Sebagai Muslim kita memiliki kita berkewajiban menaati perintah Allah Ta'ala dan menjauhi segala larangan-Nya. Karena itulah merupakan konsekwensi Syahadat. Ingatlah ! Bahwa semua 'ibadah harus berdasarkan cara yang diambil / digunakan Rasulullaah shalallaahu 'alaihi wassallam. Dan Beliau صلی الله عليه وسلم bersabda.
"Artinya : Barangsiapa membuat cara yang baru dalam perkara agama ini apa yang tidak termasuk agama ini maka hal itu tertolak".
Ok, kita kembali ke materi. Jadi, bagaimana, bolehkah ???
Sudah jelas TIDAK BOLEH. Karena Rasulullah صلی الله عليه وسلم telah mensyari'atkan zakat fithri dengan hadits yang shahih : Satu sha' makanan atau anggur kering atau keju. Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar رضي الله عنه, dia berkata :
"Artinya : Rasulullah صلی الله عليه وسلم telah mewajibkan zakat fithri dengan satu sha' kurma, atau gandum atas setiap orang muslimin yang merdeka ataupun budak baik laki mupun perempuan kecil ataupun besar"
Dan Rasulullah صلی الله عليه وسلم memerintahkan supaya zakat itu dilaksanakan sebelum orang keluar untuk melakasanakan shalat Idul Fitri.
Wallaahu'alam bisshawwab.
Mohon maaf apabila ada kesalahan
Disusun oleh :
Abdul Aziz, seorang pelajar di sebuah SMP sekuler. Dan seorang penuntut 'ilmu Islam. Follow me on Twitter @slfslf
0 komentar:
Posting Komentar